Irlandia adalah sebuah republik dengan sistem
demokrasi parlementer sebagai pemerintahannya. Presiden terpilih dari Irlandia,
yang menjabat sebagai kepala negara, untuk jangka waktu 7 tahun, dengan
meninggalkan posisi lain sekali lagi. Posisi nominal Presiden sebagian besar,
tetapi beberapa disiplin dan fungsi sesuai dengan konstitusi, dengan bantuan
dari Dewan Negara, menggantikan penasihat.
Secara historis, perkembangan administrasi publik
Irlandia dan dinamika politik secara umum tidak dapat melepaskan diri
sepenuhnya dari pengaruh Inggris yang menjajahnya sampai dengan tahun 1922
setelah ditandatanganinya Anglo Irish Treaty pada tahun 1921. Pengaruh Inggris antara lain
dapat dilihat dari format konstitusional yang mengadopsi demokrasi
parlementernya.




